Senin, 03 Oktober 2011

Perbaikan tata niaga beras di Krayan mampu memberi nilai tambah milyaran rupiah kepada Petani



Oleh : Ir. Dian Kusumanto


Tata niaga beras di Krayan sekarang mulai terasa ada peningkatan.   Peningkatan itu dirasakan oleh para petani karena dua hal, yaitu harganya yang naik dan  adanya pedagang yang datang mengambil.  Tidak seperti dulu, sekitar 1-2 tahun yang lalu,  harga beras relative masih sangat murah dan menjualnya juga harus dilakukan sendiri-sendiri sampai ke Ba’kelalan dengan digendong.

Keadaan sebelumnya

Sebenarnya sudah lama dirasakan kenapa tata niaga beras Krayan itu seolah sulit keluar dari belenggu ketidakadilan yang tidak memihak para petaninya.   Selama ini rasanya sangat sulit menembus harga jual lebih dari  13 Ringgit Malaysia (RM 13.00) untuk setiap gantang  beras di pedagang Ba’kelalan Malaysia.  Harganya selama  ini hanya berkisar antara RM 7.00  sampai RM 13.00 per gantang beras.   Selama ini kita seolah tidak berdaya dengan permainan para ‘mafia’ beras Krayan yang ada di Ba’kelalan tersebut.   Karena mereka dengan seenaknya saja menetapkan harga belinya, sebab petani tidak mungkin akan membawa kembali beras yang mereka bawa ke Ba’kelalan itu.


Perilaku ‘mafia’ beras di Ba’kelalan itu semakin menjadi, manakala  mereka menetapkan tarif uang pungutan hanya untuk melewati ‘gate’ yang masuk ke wilayah mereka.   Bahkan tidak segan-segan untuk memotong jembatan yang biasa diseberangi  oleh sarana angkutan yang ada.   Hal ini sudah terjadi sekian lama, dan masih saja terjadi.   Dengan demikian mereka  seolah bisa memaksa para petani untuk hanya bergantung kepada mereka ini.   Keadaan seperti inilah yang tidak menguntungkan bagi para petani di Krayan, sebab sebenarnya beras Krayan bisa dijual lebih tinggi lagi.  

Beras Krayan yang sudah ditangan para pedagang di Ba’kelalan ini selanjutnya akan dijual lagi ke wilayah perkotaan lainnya di Malaysia, seperti di Kota Lawas, Kota Miri dan bahkan sampai ke Brunei.   Di kota-kota itu beras Krayan sudah bernilai lebih tinggi lagi yaitu sekitar RM 20  sampai  RM 25 bahkan lebih.   Takaran yang dipakai untuk perdagangan beras di Ba’kelalan adalah gantang.   Setiap satu gantang itu sama dengan sekitar 3,5 kg.   Jadi sejak lama para pedagang di Ba’kelalan ini menikmati  ketidakadilan tata niaga yang sangat njomplang alias tidak wajar.  Mereka tekan harga serendah-rendahnya meskipun tidak masuk akal asal petani mau menjual karena terpaksa.   Sepertinya mereka memainkan psikologis para petani ini menjual dalam keadaan terpaksa, sehingga harga menjadi sangat murah.

Maka harga yang selama ini ditetapkan sebenarnya harga yang dimainkan karena kelemahan psikologis para petani Krayan yang memang masih lemah baik secara kelembagaan, modal dan juga aksesnya.   Tidak ada pilihan lain selain hanya kepada pedagang di Ba’kelalan ini.   Boleh dikatakan kalau harga yang terjadi itu adalah ‘harga psikologis’.   Sebab kalau dihitung dengan kalkulasi alur tata niaga yang adil, pedagang tidak boleh terlalu berlebih-lebihan mengambil keuntungan, sementara para petani sebagai penghasil beras sudah mengeluarkan segala daya upaya  sehingga produk berupa beras itu sampai pada pedagang.   Sebab tanpa ada jerih payah petani itu, pedagang beras di Ba’kelalan juga tidak mungkin bisa berbisnis dan mendapatkan penghasilan.

Keadaan seperti ini tidak boleh terjadi selamanya, harus berubah menjadi tata niaga yang lebih adil.  Sebenarnya yang mempunyai produk beras itu kita sendiri, para petani di Krayan, sedangkan para pedagang itu sebenarnya sangat tergantung oleh barang dagangan itu.  Tetapi selama ini keadaannya sangat terbalik 180 derajat.   Para petani yang mempunyai produk yang seolah tergantung oleh para pedagang di Ba’kelalan.  Keadaan ini harus dibalik,  posisi tawar para petani harus lebih kuat,  sehingga ada keadIlan dalam hubungan tata niaga, sehingga sama-sama menguntungkan.

Oleh karena itulah maka perlu diperjuangkan system tata niaga beras yang lebih adil sehingga  para petani akan menikmati hasil  usahanya dengan lebih baik lagi.  Penulis memandang bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai keadilan tata niaga itu adalah sebagai berikut :

1.       Persatuan diantara para petani, kelompok tani dan gabungan kelompok tani di Krayan.
2.       Tumbuh dan berkembangnya para pedagang beras
3.       Persatuan para pedagang beras di Krayan untuk menghadapi pedagang di luar Krayan
4.       Diperlukan peran control pemerintah untuk mengatur arus beras ke luar Krayan
5.       Mengurangi ketergantungan pasar  di Ba’kelalan, harus terus dicari akses ke tujuan pasar lainnya.
6.       Stimulasi Pemerintah dalam permodalan yang mendukung tata niaga beras Krayan.


Keadaan sekarang

Meskipun beberapa langkah di atas belum sepenuhnya dilakukan, maka semenjak setahun terakhir ini, hasil perbaikan tata niaga yang berkeadilan ini mulai kelihatan.   Sekarang sudah dirasakan harga beras di Ba’kelalan sampai RM 15.00  bahkan sampai RM 18.00.   Kalau harga beras Krayan seperti ini bisa bertahan lama, atau setidaknya bisa stabil di harga rata-rata RM 15.00 per gantang, maka berarti ada peningkatan sekitar RM 5.00 dibanding keadaan sebelumnya.   Itu artinya, jika selama setahun volume beras yang diperdagangkan melalui Ba’kelalan itu mencapai 2.000 ton  atau sekitar 571.500 gantang, maka ada nilai tambah sekitar RM 2,857 juta atau  kalau dalam rupiah senilai sekitar RP 8 milyard dalam setahun.
Rp 8 milyard dalam setahun ini nilai tambah yang tidak sedikit.  Karena dengan dana sebesar itu banyak yang bisa dilakukan untuk lebih memperkuat posisi tawar para petani di Krayan.

Di bawah ini digambarkan perbandingan keadaan sekarang dan keadaan sebelumnya yaitu keadaan sebelum tahun 2010.

Perkembangan Sistem Perberasan di Krayan

dan Program LDPM Bidang Ketahanan Pangan






No.
Uraian
Sebelum LDPM
Sesudah LDPM


1.
Waktu
Sebelum Tahun 2010
Setelah Januari 2010

2.
Pelaksana LDPM
-
Gapoktan Yuvai Semaring

3.
Pelaku Distribusi Pangan
- Petani sendiri
- Pedagang Ojek



- Pedagang Ojek
- Gapoktan LDPM

4.
Pola tata niaga




~  Perilaku Pedagang Beras
Belum banyak pedagang yang membeli beras di petani.
Sudah mulai ada pedagang beras (ojek, mobil)


    di Krayan








~  Perilaku Petani
Petani sering/selalu membawa/ menjual sendiri
Petani jarang/tidak ada yang membawa/ menjual sendiri








~  Perilaku Pedagang Beras
Pedagang Ba'kelalan tidak pernah membeli beras ke Krayan
Pedagang Ba'kelalan pernah/ sering membeli beras ke Krayan


    Ba'kelalan








~ Peran Gapoktan
Gapoktan sudah mulai ada tetapi belum mengelola distribusi beras
Gapoktan mulai aktif dan mengelola distribusi beras










5.
Peran Pemerintah




   ~ Camat Krayan
-
Ada melarang beras keluar dari Krayan pada bulan-bulan tertentu














   ~ Pemda (SOA)
Belum dimanfaatkan untuk angkutan beras keluar Krayan
Dimanfaatkan untuk distribusi beras ke Nunukan








   ~ BKP3D (Dana APBN)
Belum ada Program LDPM
Ada program LDPM untuk Gapoktan Yuvai Semaring










Rp  150 juta (2009)




Rp    75 juta (2010)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar